Menuju konten utama

Respons KPK usai MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

KPK akan mempelajari putusan MA yang menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus TPPU.

Respons KPK usai MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers menanggapi hasil sidang putusan kasus korupsi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut untuk dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti.

"KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," kata Tessa dikutip dari Antara, Jumat (26/7/2024).

Untuk diketahui, MA menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU. Hal itu tertera dalam putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024.

Sidang vonis Rafael Alun ditunda

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat Dirjen Pajak itu karena mereka belum menyelesaikan berkas putusan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

Dalam putusan dijelaskan, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Lebih lanjut, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike. Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin