Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa.

tirto.id - Mahkamah Agung menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut tertera dalam amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024.

Dikutip dari Antara, MA juga menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” dalam amar putusan.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Sidang tuntutan Rafael Alun

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berjalan usai sidang lanjutan dirinya diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun. Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Lebih lanjut, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.

Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto, dengan Anggota Majelis, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rafael juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin