tirto.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengeluarkan perintah darurat untuk menghentikan deportasi belasan warga Venezuela ke penjara El Salvador.
Dilansir dari Washington Times, Mahkamah menyatakan bahwa "pemerintah diarahkan untuk tidak memindahkan siapa pun dari kelompok tahanan yang dimaksud dari wilayah Amerika Serikat sampai ada perintah lebih lanjut."
Deportasi ini merupakan kebijakan Presiden AS, Donald Trump, yang ingin mendeportasi migran Venezuela tanpa proses hukum. Kebijakan Trump itu dikeluarkan berdasarkan landasan Undang-Undang Tahun 1798 tentang Alien Enemies Act atau Musuh Asing.
Program ini dirancang pemerintah AS dengan tujuan mempercepat proses deportasi bagi orang-orang yang dicurigai sebagai anggota geng berbahaya. Pemerintah beralasan langkah cepat ini diperlukan untuk menekan tingkat kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di berbagai wilayah rawan di Amerika Serikat.
Atas kebijakan itu, Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mengajukan petisi ke Mahkamah Agung. Mereka berpendapat bahwa orang-orang ini tidak diberi kesempatan yang memadai untuk menolak deportasi mereka di bawah AEA.
Perbedaan antara pengadilan dan Trump atas deportasi bukanlah hal yang pertama. Bulan lalu, pemerintah AS mengirim muatan pesawat berisi tersangka anggota geng MS-13 dan Tren de Aragua ke El Salvador meskipun ada perintah hakim.
Sementara Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa hakim tidak memiliki yurisdiksi, mereka menegaskan hak orang yang dideportasi untuk menantang penahanan mereka dan menerima pemberitahuan yang tepat.
Pemerintahan Trump telah menyatakan MS-13 dan Tren de Aragua merupakan organisasi teroris. Karena Venezuela tidak kooperatif dalam menerima orang yang dideportasi, pemerintah mengatur untuk mengirim tahanan Venezuela ke El Salvador, membayar pemerintah itu untuk menahan mereka di penjara terorisnya.
Senator, Chris Van Hollen, mengungkapkan bahwa AS telah membayar 4 juta dolar AS untuk kontrak 15 juta dolar AS dengan El Salvador untuk pengaturan ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto