tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua rumah milik tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan motor gede (moge) bermerk Harley Davidson dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidik.
"KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua rumah. Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, 7 Juni 2023.
Penyidik juga telah menyita barang-barang tersebut guna dijadikan alat bukti perkara. "Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara," jelas Ali.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023) lalu.
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky