Menuju konten utama

KPK Telusuri Asal-Usul Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael

KPK saat ini tengah menelusuri asal-usul pendirian perusahaan konsultan pajak milik tersangka Rafael Alun Trisambodo.

KPK Telusuri Asal-Usul Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri asal-usul pendirian perusahaan konsultan pajak milik tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Penelusuran tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa 3 orang saksi dari pihak swasta yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (23/5/2023).

KPK menduga perusahaan konsultan pajak milik Rafael tersebut digunakan oleh Rafael untuk mengkondisikan temuan bermasalah dari para wajib pajak.

"(Perusahaan konsultan pajak milik Rafael) yang digunakan untuk mengkondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat