Menuju konten utama

KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Mewah Rafael Alun Trisambodo

Salah satu yang digali penyidik KPK adalah kepemilikan mobil Rubicon yang sempat viral usai Mario Dandy menganiaya David Ozora.

KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Mewah Rafael Alun Trisambodo
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mario Dandy Satrio sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali pengetahuan Mario terkait kepemilikan mobil Rubicon yang sempat viral di media sosial usai kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Selasa, 23 Mei 2023.

Mario Dandy saat ini ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma. Ia bersama tiga orang lainnya mendatangi David menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Setelah terungkapnya kasus tersebut, banyak masyarakat menduga bahwa kendaraan mewah itu merupakan hadiah dari sang ayah yang merupakan pejabat di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ini kemudian memunculkan lebih banyak pertanyaan terkait berapa harta kekayaan Rafael Alun sebagai pejabat DJP.

Teranyar, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto