tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin.
Gangsar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang kakak. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri asal-usul harta bernilai tinggi milik Rafael.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (16/5/2023).
Selain Gangsar, tim penyidik KPK juga mendalami hal serupa kepada tiga saksi lainnya yakni Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan, dan (pensiunan) perwakilan PT Intercon Enterprises.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat