tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Ali menambahkan penerapan TPPU ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
KPK sebelumnya telah menelusuri kepemilikan harta eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali keterangan Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 7 Mei 2023.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka untuk mendalami kepemilikan aset oleh Rafael selama menjadi pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Tim penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Ali.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat