Menuju konten utama

KPK Telusuri Kepemilikan Aset Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

KPK menelusuri kepemilikan berbagai aset milik eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun dengan menggali keterangan Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin.

KPK Telusuri Kepemilikan Aset Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan berbagai aset milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali keterangan Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kemarin, (7/5/2023).

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka untuk mendalami kepemilikan aset oleh Rafael selama menjadi pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Tim penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Ali.

Sebaliknya, KPK sempat menyebut bahwa penyidikan kasus Rafael Alun Trisambodo saat ini mulai mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Mei 2023.

Diketahui sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan karena diduga menerima gratifikasi saat bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Penahanan terhadap Rafael dilakukan selama 20 hari hingga 22 April dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Firli dalam konferensi persnya Senin, 3 April 2023.

Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka Terate jumlah sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar pasal 12 undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat