Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Rafael Alun Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah

KPK mengusut dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

KPK Usut Dugaan Rafael Alun Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut ditelusuri KPK melalui pemanggilan saksi dari pihak swasta bernama Hirawati.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Mei 2023 kemarin. Selain Hirawati, KPK sedianya juga memeriksa dua orang lain dari pihak swasta bernama Jennawati dan Thio Ida namun keduanya tidak hadir.

"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan karena diduga menerima gratifikasi saat bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Penahanan terhadap Rafael dilakukan selama 20 hari hingga 22 April dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Firli dalam konferensi persnya Senin, 3 April 2023.

Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka Terate jumlah sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar pasal 12 undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat