tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penahanan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 3 April 2023 kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan usai menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Penahanan terhadap Rafael dilakukan selama 20 hari hingga 22 April dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Firli dalam konferensi persnya Senin, 3 April 2023.
Ditahan Usai Diperiksa Penyidik
Penahanan Rafael dilalukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hari pada hari yang sama.
Rafael tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan dibalut jaket kulit hitam. Ia datang bersamatim kuasa hukumnya.
Saat tiba, Rafael tak menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media dan bergegas menuju lantai 2 gedung merah putih KPK.
KPK menyebut pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dikonfirmasi oleh penyidik atas ejumlah temuan. Termasuk diantaranya barang-barang mewah yang telah disita KPK dari rumah Rafael.
"Beberapa hal yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain, misal, kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merek-merek terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70 (buah)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Senin, 3 April 2023.
Uang & Barang Mewah Disita
Dalam pengumuman penahanan Rafael, KPK juga turut menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil gratifikasi.
"Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT dengan jumlah sekitar 90000 USD yang penerimaannya melalui PT. AME," kata Firli.
Tim penyidik, kata Firli, juga menggeledah rumah RAT di Simprug Jaksel, dari penggeledahan itu ditemukan barang berharga, dompet, ikat pinggang, tas, sepeda dan sejumlah uang dalam rupiah. Semua barang ini dipamerkan KPK saat menggelar konferensi pers pada Senin 3 April 2023 kemarin.
KPK juga menyita uang senilai Rp32,2 miliar yang disimpan Rafael dalam save deposit box.
"Selain itu ditemukan juga uang Rp 32,2 miliar yang disimpan RAT dalam save deposit box di salah satu bank dalam bentuk dolar AS, Dolar Singapura dan Euro," katanya.
Terima Gratifikasi Sejak 2011
Firli mengungkapkan pada 2011 Rafalel diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur. Dalam jabatannya tersebut, ia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.
"Selain itu (Rafael) diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukaan ulangi terkait dengan pembukuan dan perpajakan," kata Firli.
Firli mengatakan pihak yang menggunakan jasa PT AME tersebut adalah para wajib pajak yang juga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan perpajakan.
Janji Jerat Rafael dengan Pasal TPPU
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael dengan pasal pencucian uang.
"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," kata Firli.
Firli mengatakan penerapan TPPU adalah hal yang penting terutama dalam kaitannya untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," ujar Firli.
"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya [masa tahanan] tapi para koruptor itu dia [takut] apabila dimiskinkan," imbuhnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto