tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama 14 tahun yang dikenakan kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2024).
"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tirto.
Ia mengatakan, KPK mengajukan banding lantaran ada fakta hukum mengenai aset dari hasil korupsi dan TPPU yang belum dipertimbangkan majelis hakim melalui vonis 14 tahun.
Menurut Ali, KPK akan mengupayakan untuk menyita dan merampas aset Rafael untuk dikembalikan kepada negara.
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," katanya.
"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rafael juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar. Jika dia tak dapat membayarkan yang tersebut, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang.
Lalu, jika Rafael tak memiliki harta senilai Rp 10 miliar, maka pidana tambahan akan diganti dengan penjara selama 3 tahun.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi