Menuju konten utama

Soal Pungli, Eks Penyidik KPK: Pidanakan yang Terlibat Aktif

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyampaikan agar dalang dari praktik pungli dipecat. Sementara yang terlibat aktif untuk dipidanakan.

Soal Pungli, Eks Penyidik KPK: Pidanakan yang Terlibat Aktif
Ilustrasi Pungli. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta dalang dari 93 pegawai KPK yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK agar dipidanakan.

Yudi mengaku kaget ketika mengetahui adanya dugaan praktik pungli di antara pegawai KPK. Menurut dia, praktik pungli tersebut merusak integritas KPK.

"Perbuatan sebagian di antara mereka terlibat pungli dengan menerima uang dari tahanan tentu juga mengganggu penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/1/2024).

Karena itu, Yudi meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pihak KPK agar menelusuri kasus ini dengan cermat. Menurut dia, pegawai KPK yang menjadi dalang praktik pungli itu sudah seharusnya dipecat.

Tak cuma itu, ia meminta pegawai KPK yang aktif menarik pungli agar dipidanakan. Sebab, praktik pungli dinilai sangat bertolak belakang dengan tugas pokok dan fungsi KPK. Kini, justru pegawai KPK yang menjadi pelaku praktik pungli.

"Pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini. Kemudian pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan," urai Yudi.

Ia menyebutkan, terkuaknya 93 pegawai KPK yang diduga terlibat praktik pungli menunjukan sisi gelap lembaga anti-rasuah itu setelah eks Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar etik berat.

Dalam kesempatan itu, Yudi mengingatkan bahwa masih banyak kasus di internal KPK yang masih berproses. Salah satunya, kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif yang dilakukan seorang pegawai KPK.

Kini juga masih bergulir pemeriksaan dewas terkait dua pimpinan KPK yang dilaporkan diduga melanggar etik, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Gufron," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK akan menggelar sidang kode etik 93 pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan, proses pemanggilan nantinya akan dibagi beberapa kelompok.

"Pungli rutan akan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dikutip dari Antara, Jumat.

Mantan hakim itu juga menjelaskan, pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Mochammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas