Menuju konten utama

Terima Pungli Mencapai Rp4 Miliar, 93 Pegawai KPK Diperiksa

Anggota Dewan Pengawas KPK akan melakukan penyelidikan pada 93 anggota Rutan KPK yang diduga terlibat pungli selama 2020-2023.

Terima Pungli Mencapai Rp4 Miliar, 93 Pegawai KPK Diperiksa
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kiri) bersama Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kiri), Indriyanto Seno Adji (kedua kanan), dan Harjono (kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan etik saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK disebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebutkan, setiap pegawai KPK menerima besaran pungli yang berbeda berdasarkan posisi masing-masing.

"Itu [besaran pungli] macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya [93 pegawai KPK]," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Menurut dia, praktik pungli itu terjadi selama tiga tahun, mulai 2020-2023. Total pungli oleh 93 pegawai KPK itu disebut mencapai Rp4 miliar. Syamsuddin berujar, puluhan pegawai KPK itu diduga melakukan pungli agar para tahanan di Rutan KPK mendapatkan fasilitas lebih.

Selain itu, para tahanan di Rutan KPK juga diberikan akses untuk memegang ponsel setelah memberikan sejumlah uang kepada pegawai KPK. Kemudian, para tahanan juga bisa mendapatkan makanan yang berbeda.

"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu [fasilitas HP dan makanan] bisa dilakukan.

untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," kata Syamsuddin.

Ia menambahkan, Dewas KPK hanya akan mempersoalkan etika 93 pegawai itu. Penyelidikan lebih lanjut soal perputaran dana pungli akan dilakukan oleh pihak lainnya

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kami kan penegakan etiknya. Itu kami mengadili pantas tidaknya melakukan itu [praktik pungli]," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK akan menggelar sidang kode etik 93 egawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan, proses pemanggilan nantinya akan dibagi beberapa kelompok.

"Pungli rutan akan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dikutip dari Antara, Jumat.

Mantan hakim itu juga menjelaskan, pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas