Menuju konten utama

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli di Rutan Segera Disidang

93 orang pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK akan segera menjalani sidang kode etik.

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli di Rutan Segera Disidang
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK. Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menuturkan, proses pemanggilan nantinya akan dibagi beberapa kelompok.

"Pungli rutan akan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dikutip dari Antara, Jumat (12/1/2024).

Albertina mengatakan, fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa, kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," ungkap Albertina

Mantan hakim itu juga menjelaskan, pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menuturkan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.

"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK.

Tumpak mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai 4 miliar rupiah, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujar Albertina.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin