Menuju konten utama

Eks Pejabat Rutan KPK Baru Kembalikan Uang Pungli Rp2,5 Juta

Eks Plt Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, baru kembalikan Rp2,5 juta dari Rp 400 juta hasil pungli.

Eks Pejabat Rutan KPK Baru Kembalikan Uang Pungli Rp2,5 Juta
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Mantan Plt Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deden Rochendi, mengaku baru mengembalikan uang Rp2,5 juta dari Rp400 juta yang diduga diterimanya dari pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Hal tersebut, terungkap saat Deden menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK, Senin (18/11/2024).

"Saudara menerima lebih kurang Rp399.500.000?" tanya jaksa KPK ke Deden, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

"Saya enggak ngitung," jawab Deden singkat.

Kemudian, jaksa menanyakan itikad baik dari Deden untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK.

"Saya sangat menyesal dan akan mengembalikan," ujar Deden.

Katanya, dia telah mengembalikan uang secara langsung sebesar Rp2 juta ke rekening penampungan KPK, dan Rp500 ribu melalui istrinya.

"2 juta. Istri transfer 500 ribu," pungkas Deden.

Kemudian, dia pun kembali menyampaikan penyesalannya karena telah menerima uang tersebut. Katanya, dia akan berusaha mengembalikan uang hasil pungli tersebut bagaimana pun caranya.

Selain itu, dia juga mengatakan telah menggunakan uang tersebut, untuk kebutuhannya sehari-hari. Sebab, dia harus menanggung tanggung jawab atas seorang istri dan dua orang anak.

Selain itu, terdakwa lainnya, Muhammad Abduh yang merupakan mantan petugas rutan KPK, juga mengaku menyesal telah menerima uang pungli di rutan KPK ini. Dia juga mengaku telah menerima hingga total Rp94,5 juta.

Dia juga mengaku telah mengembalikan Rp550 ribu ke rekening penampungan KPK, dan akan berusaha untuk mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.

"Yang pertama, saya mohon maaf atas perbuatan saya kepada lembaga, dalam hal ini kepada KPK. Kemudian, saya mohon maaf kepada seluruh insan KPK atas kejadian ini mencoreng nama baik KPK. Saya sangat menyesal atas perbuatan saya," kata Abduh.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga telah melakukan pungutan liar di rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.

Ke-15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto