Menuju konten utama

Pegawai KPK Keluhkan Sikap Pimpinan Usai Kalah dari Sahbirin

Melalui surat elektronik, seorang pegawai KPK yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan Pimpinan KPK yang menurutnya tak profesional dan tebang pilih.

Pegawai KPK Keluhkan Sikap Pimpinan Usai Kalah dari Sahbirin
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan profesionalitas Pimpinan KPK usai kalah dalam sidang praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Pegawai tersebut menyampaikan keluhannya dengan mengirimkan surat melalui email ke Pimpinan KPK. Menurutnya, kalahnya KPK dari Sahbirin bukan karena keteledoran penyidik, melainkan ada faktor non teknis pada level kebijakan.

"Melihat berita di bawah terkait dengan putusan Paman Birin dan kritik-kritik pengamat setelahnya membuat hati ini sungguh miris dan sedih," tertulis dalam surat tersebut, dikutip Kamis (14/11/2024).

"Saya yakin hal yang terjadi sesungguhnya atas kekalahan ini bukanlah karena keteledoran teknis atau ketidakprofesionalan penyidik, melainkan ada faktor non teknis pada level kebijakan," tambahnya.

Ia menambahkan, telah banyak omongan yang muncul di lingkungan pegawai KPK soal tidak profesionalnya Pimpinan KPK dalam menangani sebuah perkara.

"Aroma tebang pilih atau memilih-milih terasa sangat kental dan terasa kentara. Ini pula yang kemudian membuat masyarakat di luar meneriakkan kritik-kritik yang sangat-sangat tajam ke KPK, bahkan teriakan itu sudah sampai pada tahap permintaan untuk pembubaran," tuturnya.

KPK, kata dia, dulu adalah lembaga yang sangat dibanggakan. Namun, saat ini banyaknya kritik terhadap KPK yang kerap dimuat di media sulit untuk dicari penangkalnya.

Dia menyebut, masyarakat dipertontonkan dengan atraksi KPK yang dianggap di luar nalar keadilan dan hukum.

"Mulai perkara mantan ketua, pegawai rutan, pegawai KPK, kasus etik pimpinan dan lain-lain, masyarakat dipertontonkan atraksi KPK yang dianggap di luar nalar keadilan dan hukum. KPK yang dulu dibanggakan, sekarang pada titik kepercayaan yang rendah di mata masyarakat," tuturnya.

Dia menanyakan akan sampai kapan kondisi memprihatinkan KPK ini akan dipertahankan.

"Pertanyaannya, mau sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan? Apakah kita mau melihat KPK dibubarkan? Apakah pimpinan dan pengambil kebijakan tidak menyayangi KPK dan orang-orang yang tulus dan total bekerja di dalamnya? Apakah sudah tak ada lagi kebanggaan bekerja di Institusi ini?" tanyanya.

Dia pun menyinggung soal KPK yang memiliki sejarah hebat dalam menyentuh semua koruptor pada level setinggi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Bahkan, katanya, dahulu KPK sempat menyentuh level presiden.

Menurutnya, surat ini ditulis atas keprihatinannya sebagai anak dan warga KPK. Katanya, sudah lama email KPK tak diisi dengan saran dan masukan pada pimpinan.

"Sudah lama nuansa egaliter hilang dalam ruang-ruang komunikasi KPK. Tulisan ini adalah ungkapan rasa sayang kepada pimpinan sebagai ayah kami. Ini bukan tulisan minta naik tunjangan dan gaji. Apa yang diberikan negara, alhamdulillah cukup bagi kami. Kami hanya merindukan sosok ‘AYAH’ yang berani dan tegas dalam menegakkan hukum," tulisnya.

Terakhir, dia menyebut tak pernah luput untuk melantunkan doa pada Tuhan, agar Pimpinan KPK tetap diberikan kesehatan, petunjuk, dan hidayah. Serta berharap pimpinannya bisa menegakkan keadilan tanpa kepentingan pragmatis pribadi.

"Mohon maaf sebesar-besarnya bila email ini kurang berkenan, semoga pimpinan bisa dengan bijak memahami keresahan ‘semua pegawai’ yang peduli terhadap Institusi ini," tutupnya.

Diketahui, KPK kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor atas tidak terimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 oleh KPK.

Dengan demikian, status Sahbirin sebagai tersangka telah lepas. Dalam putusannya, hakim tunggal, Afrizal Hady, menyebut KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan tanpa ada pemanggilan terhadap pria yang kerap disapa Paman Birin itu sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi