Menurut koordinator MAKI, Pimpinan dan Dewas KPK saat ini tidak sah secara hukum karena diajukan oleh Presiden Jokowi sebelum ia purnatugas dari jabatannya.
Anggota DPR, Nasir Djamil, meminta Setyo tidak melakukan kesalahan pimpinan di era sebelumnya seperti melanggar etik dan memimpin KPK kolektif kolegial.
Melalui surat elektronik, seorang pegawai KPK yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan Pimpinan KPK yang menurutnya tak profesional dan tebang pilih.
Hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada pimpinan KPK mendatang dan Presiden Prabowo Subianto yang disebut sangat peduli dengan pemberantasan korupsi.
Karyoto mengatakan, koordinasi dengan Dewas KPK dilakukan karena kasus pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata, dengan Eko Darmanto berkaitan isu etik.
Nama pimpinan KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron, lolos dalam daftar 40 calon pimpinan KPK dan 40 calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.