Menuju konten utama

KPK: Sahbirin Noor Rugi Sendiri Jika Selalu Absen Pemeriksaan

Bila terus mangkir pemeriksaan, Sahbirin Noor tidak dapat protes apabila ada yang menyeret dirinya saat proses pemberian keterangan.

KPK: Sahbirin Noor Rugi Sendiri Jika Selalu Absen Pemeriksaan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ketika diwawancarai media di kegiatan 20th Principals Meeting of the ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), Senin (02/12/2024).. tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, meminta mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Alex mengatakan sebuah kerugian bila seseorang tak menghadiri pemeriksaan penyidik KPK. Apalagi, ia masih berstatus sebagai saksi, dalam hal ini terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di Provinsi Kalimantan Selatan 2024-2025.

"Rugi jika seseorang dipanggil menjadi saksi, kemudian tidak hadir," kata Alex saat ditemui wartawan di sela acara Principals Meeting of the ASEAN Parties Against Corruption, Bali, Senin (2/12/2024).

Alex menuturkan upaya penjemputan paksa dinilai hanya memungkinkan saat Sahbirin Noor masih berstatus sebagai tersangka. Namun, Sahbirin saat ini sudah bebas dari status tersebut usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.

"Jemput paksa itu mungkin kalau statusnya jadi tersangka. Bagaimana kalau saksi? Itu sudah dua kali panggil, kita tunggu saja tindakan penyidik apa. Sejauh ini, pimpinan belum dapat informasi apa upaya penyidik untuk menghadirkan yang bersangkutan," terangnya.

Absennya Sahbirin, menurut Alex, berarti dia menyerahkan keterangan-keterangan yang menyangkut dirinya kepada saksi lain atau tersangka kasus. Dengan demikian, Sahbirin tidak dapat protes apabila ada orang yang menyeret dirinya saat proses pemberian keterangan.

"Kebenaran kan dari keterangan itu (saksi atau tersangka lainnya). Dia enggak bisa membantah, diperiksa enggak mau. Kalau dia punya bukti, dia punya alibi, dia punya alasan 'saya tidak pernah memerintahkan, saya tidak pernah menerima duit', ya ngomong dong ketika diperiksa," ujar Alex.

Menurut Alex upaya pencekalan ke luar negeri sudah diterapkan, sehingga Sahbirin tidak dapat berlenggang bebas melewati pintu keimigrasian.

"Sepertinya (pencekalan ke luar negeri) sudah," jelasnya.

Hingga saat ini, batang hidung Sahbirin belum terlihat. Bahkan, pihak KPK sempat terbang ke Kalimantan Selatan untuk mencari keberadaannya pada hari Pilkada Serentak, Rabu (27/11/2024) lalu. Sayangnya, hasilnya nihil.

Sahbirin semula dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024). Namun, Mantan Gubernur Kalimantan Selatan itu absen tanpa alasan yang jelas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto