tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, telah dikembalikan ke KPK dan belum diterima oleh Sahbirin.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hal tersebut karena pihak KPK mengirimkan surat pemanggilan terhadap Sahbirin ke rumah dinasnya saat masih menjabat sebagai Gubernur.
"Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas). Sehingga suratnya diretur, dikembalikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Oleh karena itu, Asep mengatakan, Sahbirin tidak hadir pada dua panggilan dari KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji di Provinsi Kalimantan Selatan 2024-2025.
Selain itu, Asep juga menyebut, hingga saat ini KPK belum mengetahui dan masih mencari keberadaan Sahbirin. Bahkan, pada hari pencoblosan Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) lalu, pihak KPK terbang Kalimantan Selatan untuk mencari Sahbirin di tempat pemilihan istrinya, Raudatul Jannah, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Selatan.
"Ya nanti kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya. Karena kemarin waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Jadi kami berharap yang bersangkutan itu ada," tuturnya.
Namun, kata Asep, hasilnya nihil, hingga saat ini KPK belum menemukan keberadaan Sahbirin. Asep juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera menginformasikan pada KPK jika mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.
"Setelah dipantau kesana tidak ada. Barang kali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya, mohon diinformasikan kepada kita," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadia atau janji tersebut, pada Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024).
Atas kedua pemanggilan tersebut, KPK menyatakan Sahirin mangkir tanpa alasan yang jelas. KPK juga mengimbau agar Sahbirin untuk kooperatif dapat mengindahkan panggilan dari lembaga antirasuah ini.
Adapun, pemanggilan terhadap Sahbirin ini, dilakukan usai KPK kalah di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah ini. Atas kemenangannya, Sahbirin terlepas dari status tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto