Menuju konten utama

Gugat UU KPK, MAKI: Pimpinan & Dewas KPK Rawan Kena Praperadilan

Menurut koordinator MAKI, Pimpinan dan Dewas KPK saat ini tidak sah secara hukum karena diajukan oleh Presiden Jokowi sebelum ia purnatugas dari jabatannya.

Gugat UU KPK, MAKI: Pimpinan & Dewas KPK Rawan Kena Praperadilan
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, usai menghadiri sidang putusan atas gugatannya terhadap JAM PIDSUS pada Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK terpilih saat ini rentan mengalami gugatan praperadilan dari setiap pihak yang menjadi tersangka KPK. Alasannya, kata dia, Pimpinan dan Dewas KPK saat ini tidak sah secara hukum karena mereka diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum purnatugas dari jabatannya.

Menurutnya, kewenangan menunjuk dan menyerahkan nama-nama calon Pimpinan dan Dewas KPK ada di tangan Presiden Prabowo Subianto sehingga kuat secara legitimasi hukum. Dia memberikan contoh kasus saat Yusril Ihza Mahendra menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2009.

Yusril lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penetapan tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM tak sah karena status Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang tak dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu.

"KPK bisa begitu nanti, tersangka-tersangka ini saya yakin bakal maju di sini (praperadilan) walaupun sudah diotorisasi oleh Pak Prabowo sekalipun, saya yakin nanti ada tersangka yang mencoba menguji itu, ‘wah penetapan tersangka saya tidak sah’," kata Boyamin di Gedung MK, Kamis (28/11/2024).

Maka itu, Boyamin bersama sejumlah pengacara MAKI menguji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia berharap dengan menguji Undang-undang tersebut dapat menjadi penerang bagi norma hukum atas pelantikan para Pimpinan dan Dewas KPK yang diajukan oleh Jokowi.

"Karena ini kan saya hanya berbaik hati kalau boleh dikatakan begitu, terhadap Mahkamah Konstitusi supaya dipatuhi," kata dia.

Menurutnya, Prabowo yang tak lagi menganulir nama-nama calon Pimpinan dan Dewas KPK pada awal masa kepresidenannya dikarenakan tenggat waktu masa pimpinan KPK masa bakti 2019-2024 akan habis di akhir tahun ini. Sehingga, Boyamin beranggapan bahwa Prabowo berusaha berkompromi dengan keadaan yang mendesak tersebut.

"Saya paham ini kan mengejar waktu, 2024 akhir nanti tanggal 20 Desember ini sudah berakhir, jadi kalau Pak Prabowo membentuk pansel juga tidak terkejar," katanya.

Baca juga artikel terkait PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi