Menuju konten utama

Anak Boyamin Gugat Batas Usia Pilgub, Cegah Kaesang Maju

Arkan dan Sigit sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.

Anak Boyamin Gugat Batas Usia Pilgub, Cegah Kaesang Maju
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan orasi saat kampanye terbuka di Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/1/2024). Dalam kampanye tersebut Kaesang mengajak seluruh masyarakat memberikan suaranya untuk kader PSI dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Putra Boyamin Saiman dan adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu (22), melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jelang Pilkada serentak 2024. Arkan menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas umur untuk pemilihan gubernur, walikota dan bupati.

"Ya terus terang pemaknaan gugatan Arkan yang menjadi klien kami atas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas umur di Pilkada ini, agar Kaesang memulai bukan langsung ke Pilgub, tetapi ya Pemilihan Walikota dulu," Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, Solo, Senin (15/7/2024).

Gugatan ke MK juga dilayangkan warga Solo lainnya yakni Sigit N Sudibyanto yang berkehendak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilgub Jateng. Arkan dan Sigit sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Sementara masih terdapat tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala daerah, sebelum sampai pada pelantikan, termasuk tahapan tahapan setelah pendaftaran paslon, yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif cukup lama," imbuh Arif Sahudi.

Arkan dan Sigit, menuturkan, ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, telah menimbulkan multitafsir yang berakibat para tokoh parpol mendukung seseorang untuk menjadi calon gubernur, yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan.

Arif mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan uji materi yang diajukan Arkan kepada MK pada 12 Juli lalu, sementara judicial review Sigit Nugroho D Sudibyanto pada 15 Juli.

"Harapan kami, gugatan kedua klien kami secara terpisah tentang batas usia pada Pilkada Gubernur dan Pilkada bupati atau walikota dikabulkan MK," pungkas Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kaesang digadang oleh sejumlah partai politik untuk maju dalam Pilgub 2024 usai MA memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait tafsir syarat usia calon kepala daerah, yang diatur dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 9 Tahun 2020.

Hingga pada 31 Mei silam, MA mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana yang menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yakni aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Kontributor: Febri Nugroho
Editor: Intan Umbari Prihatin