tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada November mendatang diharapkan inklusif dengan menjunjung semangat Hak Asasi Manusia (HAM). Demi mewujudkan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pihak penyelenggara Pilkada terus berupaya memenuhi hak dan kebutuhan pemilih dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas.
Pelaksana Tugas Kepala Badan (Plt. Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan, menyampaikan, pihaknya sedang gencar mengalokasikan sosialisasi kepemiluan dengan mengikutsertakan komunitas-komunitas penyandang disabilitas. Sosialisasi ini melingkupi pendidikan politik dan kepemiluan yang digelar untuk menyambut Pilkada Jakarta.
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk lebih meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas,” ucapnya kepada Tirto, Senin (15/7/2024).
Mengacu data pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017, Fredy menyatakan, partisipasi penyandang disabilitas belum begitu maksimal. Sebab itu, Pemprov DKI Jakarta kini terus memfasilitasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada, agar komunitas penyandang disabilitas dapat terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
“Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga masyarakat yang lain, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada. Hak-hak penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilukada juga terbuka,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih di Pilkada Jakarta 2024. Ia mengharapkan warga Jakarta menjunjung tinggi nilai demokrasi dan penuh tanggung jawab.
Heru yakin, sinergi berbagai elemen masyarakat bakal membawa Jakarta sejajar dengan kota-kota maju di dunia. Hal itu disampaikannya saat momen perayaan HUT DKI Jakarta ke-497 pada 22 Juni 2024 di Lapangan Monas.
"Tekad itulah yang mendorong Jakarta terus tumbuh dan berkembang mencapai potensi terbaiknya dalam mewujudkan kesejahteraan warganya," ujarnya.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Pilkada 2017, jumlah pemilih disabilitas di Putaran I sebanyak 7.740 orang, atau 0,1% dari keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 7.356.426 pemilih. Sedangkan dari 7.740 pemilih penyandang disabilitas, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 5.451 orang.
Sementara di Putaran II, sebanyak 7.568 orang atau 0,1% pemilih penyandang disabilitas dari keseluruhan DPT DKI Jakarta. Dari 7.568 pemilih disabilitas di DPT, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 5.891 pemilih.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai, Jakarta merupakan provinsi yang lebih maju dibanding daerah-daerah lain, sehingga bisa menjadi contoh penyelenggaraan Pilkada yang menjunjung tinggi nilai HAM. Termasuk menjamin hak politik penyandang disabilitas agar dapat terlibat maksimal dalam Pilkada.
“Jakarta memang punya kewajiban kepada kelompok rentan, seperti kelompok gender dan penyandang disabilitas. Ini harus didukung agar pencatatan dan sebagainya dipenuhi,” tuturnya kepada Tirto, Senin (15/7)..
Berdasarkan pengalaman Kaka selama mengawasi pemilu dan pilkada, yang paling perlu diperhatikan adalah pendataan pemilih penyandang disabilitas. Dia menilai, pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa melakukan pengecekan dan berinisiatif menjemput bola jika ada pemilih penyandang disabilitas yang terlewat di wilayah kerja mereka.
Kaka berharap, Jakarta bisa menjadi contoh Pilkada yang dilangsungkan dengan prinsip pemajuan nilai HAM dan penghormatan kepada kelompok rentan, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Termasuk memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota KPPS, agar sosialisasi pada pemilih disabilitas jadi lebih lancar. “Jakarta bisa jadi contoh Pilkada yang memajukan dan menghormati HAM,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, memastikan, pihak penyelenggara Pilkada sudah melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi dengan organisasi penyandang disabilitas. Ia menjamin, KPU Jakarta memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas, dari pendataan pemilih sampai pemungutan dan penghitungan suara.
“Tentu saja harapan kami agar semua penduduk yang sudah mempunyai hak pilih bisa dilayani secara baik, termasuk pemilih disabilitas,” ujarnya kepada Tirto, Senin.
Wahyu mengakui, masih ada sejumlah tantangan di lapangan. Misalnya, kejujuran masyarakat yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas saat pendataan pemilih.
“Ada keluarga tidak menyampaikan, bahkan menyembunyikan, disabilitas anggota keluarga ketika dilakukan pendataan pemilih. Kedua, lahan kosong untuk lokasi pendirian TPS (Tempat Pemungutan Suara) terbatas di Jakarta yang penduduknya padat, sehingga memungkinkan ada warga yang kurang akses ke TPS. Namun, hal ini bisa diminimalkan dengan pendataan pemilih disabilitas dalam data pemilih, sehingga pelayanan bisa dimaksimalkan di TPS,” paparnya.
Sedangkan peneliti sosial dari The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai, peran penyelenggara Pilkada sangat penting untuk memastikan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu. Terlebih hal ini merupakan mandat konstitusi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Ini dapat diwujudkan dengan memastikan penyandang disabilitas dalam DPT, akomodasi yang layak, termasuk aksesibilitas mereka dalam mengikuti rangkaian proses pemilihan,” bebernya.
Dewi berharap, Pilkada Jakarta tahun ini akan lebih baik daripada Pilkada sebelumnya, dengan melibatkan semua elemen masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Penyelenggara dan Pemprov DKI Jakarta harus memastikan akomodasi penyandang disabilitas yang situasinya beragam bisa terpenuhi. “Inklusivitas dalam pemilu, bukan hanya masalah pelibatan dia sebagai peserta pemilih, tetapi juga mampu memberikan kontribusi melalui perannya dalam pemilu,” urainya.
Sementara, Plt. Kaban Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan, menekankan, upaya memaksimalkan hak pilih penyandang disabilitas memerlukan pendekatan-pendekatan humanis. Pihaknya meyakinkan bahwa para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama, seperti warga Jakarta lainnya.
“Hal ini dapat dilakukan dengan menemui komunitas-komunitas dan mengundang komunitas tersebut ikut serta dalam setiap kegiatan selama tahapan Pilkada berlangsung,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Fredy, pendaftaran pemilih Pilkada DKI Jakarta 2024 masih dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Data jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 mendatang belum selesai direkapitulasi, karena masih dalam proses coklit.
“Data penyandang disabilitas menjadi bagian kode etik untuk tidak dipublikasikan. Adapun tantangan saat ini banyak keengganan para penyandang disabilitas untuk memberikan informasi kepada para petugas pantarlih,” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin