Menuju konten utama

ASN Jakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

ASN Jakarta Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melambaikan tangan usai serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, melarang seluruh pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Hal ini disampaikan oleh Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya Tahun 2025 yang digelar di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).

““Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas [untuk] pulang kampung lebaran,” lanjut Pramono seraya menegaskan," kata Pramono.

Politikus PDIP itu menegaskan bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi. Meski begitu, Pramono menyebut hingga saat ini sanksi tersebut masih dalam proses perumusan.

“Ada sanksi. Nanti kita rumuskan,” tutur Pramono.

Sebelumnya, Pramono memimpin langsung Apel Operasi Lintas Jaya Tahun 2025 yang digelar oleh Pemprov Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Operasi Lintas Jaya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di Jakarta, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Idulfitri 2025. Apel diikuti oleh 1.470 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI sebanyak 100 personel dan Polri sebanyak 140 personel.

"Pemerintah DKI Jakarta pada hari ini melakukan Apel Siaga Operasi Lintas Jaya yang diadakan bersama-sama dengan Polda Metro Jaya, kemudian Kodam Jaya, dan seluruh stakeholder yang ada untuk menghadapi mudik lebaran, sekaligus tentunya juga menghadapi bulan Ramadhan ini," kata Pramono.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama