tirto.id - ASN Digital merupakan sistem layanan terpadu yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempermudah segala urusan administrasi ASN, sekaligus sebagai pengganti MyASN dan MySAPK.
Selama pemindahan tersebut, pengguna perlu melakukan aktivasi fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada layanan ASN Digital. MFA diperlukan sebagai sistem keamanan tambahan untuk mengakses layanan ASN Digital dengan memasukkan kode OTP.
Pembaruan fitur MFA ini dibarengi dengan penerapan single access login di platform ASN Digital. Artinya, seluruh layanan digital yang ada di BKN, dapat diakses melalui ASN Digital.
Penambahan fitur MFA pada layanan ASN Digital BKN berdasar pada pentingnya perlindungan data dan informasi bagi institusi pengelola data strategis seperti BKN. Lantas, kapan terakhir mengaktifkan MFA ASN Digital?
Kapan Terakhir Mengaktifkan MFA ASN Digital?
Tidak ada batas akhir untuk mengaktifkan MFA di layanan ASN. Hanya saja, pengguna tidak dapat mengakses layanan ASN Digital jika belum mengaktifkan fitur MFA. Sebab, sistem akan meminta kode OTP sebagai syarat login.
Sebagai informasi, batas akhir sebagaimana diatur dalam surat deputi BKN bidang Sidgi Nomor 61772025 tidak merujuk pada batas waktu aktivasi MFA. Melainkan batas akhir waktu akses layanan BKN yang wajib login dengan OTP.
Dilansir dari laman resmi Instagaram @bkngoidofficial, aktivasi MFA bisa dilakukan kapan saja, karena batas akhir yang tertera pada imbauan penggunaan MFA adalah batas waktu akses layanan BKN yang wajib login dengan OTP.
Batas waktu berakhir sebagaimana ditentukan dalam surat deputi BKN bidang Sidgi, merujuk pada ASN yang ingin mengakses layanan kepegawaian seperti MyASN, SIASN, eKinerja dsj, akan otomatis diarahkan untuk aktivasi MFA.
Sebab sistem keamanan tambahan menggunakan kode OTP tersebut, akan diwajibkan oleh sistem sebelum pengguna melakukan login.
Kapan Terakhir Aktivasi ASN Digital?
Dilansir dari laman Instagram resminya, BKN tidak menetapkan sanksi apapun bagi pengguna layanan yang belum melakukan aktivasi MFA. Namun, fitur MFA telah diwajibkan dalam mengakses layanan ASN Digital.
Artinya, ASN yang belum melakukan aktivasi MFA akan diarahkan sistem untuk aktivasi terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan ASN Digital. Misalnya, bagi ASN yang ingin menggunakan layanan kepegawaian seperti MyASN, SIASN, eKinerja dsj, akan otomatis diarahkan untuk mengisi kode OTP.
Bagi ASN yang akan menggunakan layanan BKN, hanya perlu login via ASN Digital dengan menggunakan kode keamanan tambahan berupa kode OTP yang hanya dapat dilakukan setelah aktivasi MFA.
Cara Aktivasi MFA Pada Layanan ASN Digital
Salah satu metode fitur MFA ialah menggunaka Google Authenticator yang digunakan untuk menambah lapisan verifikasi. Dengan penambahan MFA, aplikasi akan menghasilka kode OTP (One-Time Password) yang berubah setiap beberapa detik dan hanya dapat digunakan sekali.Setelah menambahan fitur MFA. Pengguna yang login di layanan digital BKN harus memasukkan kata sandi dan kode Google Authenticator. Hal ini mencegah terjadinya akses tidak sah meski kata sandi diketahui pihak lain.
Google Authenticator didesain dapat bekerja secara offline dan kompatibel dengan berbagai platform, termasuk layanan digitalASN. Berikut merupakan cara aktivasi MFA di portal ASN Digital BKN.
- Buka portal ASN Digital BKN
- Klik logo BKN lalu klik login
- Isi username dan password, lalu klik masuk
- Setelah itu, akan muncul notifikasi penambahan fitur MFA pada portal ASN Digital
- Klik MFA (OTP)
- Kemudain muncul Mobile Authenticator Setup (pengguna diminta untuk mengunduh FreeOTP atau Google Authenticator melalui Play Store atau App Store
- Selanjutnya buka Google Authenticator tersebut
- Klik ikon + pada Google Authenticator, lalu klik menu Scan QR arahkan ke QR yang tersedia di portal ASN Digital.
- Akan muncul kode OTP di Google Authenticator, lalu isikan OTP tersebut di bagian One-time-kode ASN Digital
- Lalu mausukkan nama perangkat di kolom Device Name, klik tombol Submit
- Login kembali di akun ASN Digital. Kolom username, password dan kode OTP telah tersedia
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan