tirto.id - Polisi mengonfirmasi adanya enam peserta unjuk rasa RUU TNI di depan Gedung DPR RI sempat dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Enam orang itu dibawa karena menggelar aksi dengan cara mendirikan tenda di depan Gedung DPR RI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan enak orang itu dibawa, tetapi bukan untuk dilakukan penahanan.
“Tidak ada (penangkapan dan penahanan). Sempat diamankan saat pembubaran, namun setelah tenda dirapihkan, dilepaskan,” kata Susatyo, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (15/4/2025).
Susatyo menerangkan pada dasarnya penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan. Namun, dia meminta penyampaian pendapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Silahkan kalau mau melaksanakan aksi kembali, sesuai aturan ketentuan waktu,” tutur Susatyo.
Diketahui, dalam akun @barengwarga di X disebutkan bahwa enam orang diangkut oleh polisi dari depan Gerbang Pancasila DPR RI. Mereka terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan.
Sebelumnya, Satpol PP membubarkan paksa aksi massa penolak Undang-Undang (UU) TNI yang berkemah di area trotoar depan Gerbang Pancasila Komplek MPR/DPR RI, Rabu (9/4/2025) pukul 16.30 WIB. Aksi pembubaran tersebut dilakukan dengan menyita sejumlah tenda dan perbekalan milik massa aksi penolak UU TNI.
Sempat terjadi penolakan dan perdebatan antara Satpol PP dan massa aksi. Keduanya nyaris bersitegang, tetapi proses pembubaran tetap berlangsung damai, terutama setelah Satpol PP menarik diri dari lokasi.
Setelah dibubarkan paksa oleh Satpol PP, para penolak UU TNI tersebut kemudian membubarkan diri secara sukarela dengan membawa segala tenda dan perlengkapan diri mereka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama