Menuju konten utama

UU TNI Sudah di Meja Prabowo, Mensesneg: Tinggal Diundangkan

UU TNI sudah di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani, meskipun masyarakat sipil masih menolak perubahan sejumlah pasal dalam beleid itu.

UU TNI Sudah di Meja Prabowo, Mensesneg: Tinggal Diundangkan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kiri) didampingi Wamensesneg Juri Ardiantoro (kedua kanan) berdialog dengan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan UU TNI sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, dia menyatakan UU TNI tersebut hanya tinggal menunggu ditandatangani Prabowo, sehingga nantinya dapat segera diundangkan.

“(RUU TNI) Tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (11/4/2025).

Menurut Prasetyo, tidak ada masalah dengan beleid yang sudah diparipurnakan sejak 20 Maret 2025 lalu itu. “Sudah (di meja Presiden Prabowo), enggak ada masalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Sebelum mengetuk palu dan mengesahkan RUU TNI, Ketua DPR, Puan Maharani, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR lintas fraksi untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju meski ramai gelombang protes masyarakat sipil.

Sebelum mengetuk palu tanda persetujuan, Puan menyatakan bahwa pembahasan materi RUU TNI hanya fokus pada tiga substansi utama. Pertama, DPR dan pemerintah sepakat mengubah Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok.

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu dalam upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.

Kedua, perubahan Pasal 47 UU TNI terkait dengan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan dan kebutuhan pimpinan kementerian dan lembaga.

Ketiga penambahan masa dinas keprajuritan yang menurutnya adalah masalah keadilan. Masa dinas yang sebelumnya diatur 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang 34 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi dan supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional," kata Puan.

Baca juga artikel terkait UU TNI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Politik
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama