tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan dugaan kecurangan pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor-Timur (Tim-tim) di Kabupaten Kupang, NTT, yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) dan menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Ara di Jakarta, Senin (14/4/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Adhi Karya, dan PT. Nindya Karya (Persero)
Dia menegaskan, pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim seharusnya memiliki kualitas bangunan yang baik dan berkualitas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ara pun telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, beserta perwakilan dari jajaran dari PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Adhi Karya dan meminta agar BUMN yang membangun perumahan di NTT tersebut bisa memperbaiki dan menjamin hunian yang akan diserahkan kepada eks Pejuang Tim-tim layak huni dan menjamin konstruksi bangunan yang baik.
"Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk pejuang eks Timor-Timur di mana Presiden RI Prabowo Subianto pernah juga berjuang di NTT dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan tepatnya di Kabupaten Kupang, di Provinsi NTT," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyampaikan bahwa Tim Inspektorat Jenderal secara terukur dan profesional telah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana dan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, dari aspek fondasi, itu semuanya tidak sesuai dengan RKS.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari gambar kerja atau shop drawing yang seharusnya fondasi kedalamannya 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 sentimeter. Tapi kenyataannya, dari video maupun dari foto yang Kementerian PKP dapatkan, itu hanya sekitar 30 sampai 40 sentimeter itu dari beton.
Kedua, dari pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ternyata tidak maksimal, sehingga menyebabkan bangunan mudah turun.
"Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal itu sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi dan ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks perjuang Tim Tim telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum," kata Heri Jerman.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan, pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP serta berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.
"Tiga BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga dalam serah terima akhir kondisinya baik dan layak huni bagi eks pejuang Timor-Timur," kata Kartika Wirjoatmodjo atau disapa Tiko.