Menuju konten utama

Polda Metro Jaya akan Evaluasi Sistem ETLE Imbas Kasus Ambulans

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penerapan penggunaan kamera ETLE.

Polda Metro Jaya akan Evaluasi Sistem ETLE Imbas Kasus Ambulans
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, memberikan keterangan pers perdananya usai dilantik oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, pada Selasa (15/4/2025). tirto.id/Naufal

tirto.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penerapan penggunaan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement). Langkah ini bakal ditempuh perihal video viral di media sosial yang menunjukkan mobil ambulans terekam ETLE saat menerobos lampu merah.

“Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kami akan evaluasi,” kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025).

Komarudin memastikan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menelusuri lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tertangkapnya mobil ambulans dalam kamera ETLE tersebut.

“Kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi,” ucap Komarudin.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebut kamera ETLE memang melakukan penindakan secara otomatis dan objektif terhadap semua kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena menggunakan sistem sensor dan algoritma, Ojo menyebut kamera ETLE tidak memiliki penilaian subjektif seperti yang dilakukan manusia, sehingga tidak bisa mengetahui bahwa ambulans sedang berada dalam misi kemanusiaan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata AKBP Ojo, dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025) lalu.

Meski begitu, Ojo menegaskan kendaraan ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah tetap memiliki hak prioritas di jalan raya. Hak tersebut diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ucap Ojo.

Baca juga artikel terkait DITLANTAS POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama