Menuju konten utama

Ambulans Bawa Pasien Boleh Terobos Lampu Merah, Ini Syaratnya

Polda Metro Jaya buka suara terkait video viral di media sosial yang menunjukkan kendaraan ambulans terekam kamera ETLE saat menerobos lampu merah.

Ambulans Bawa Pasien Boleh Terobos Lampu Merah, Ini Syaratnya
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, buka suara terkait video viral di media sosial yang menunjukkan kendaraan ambulans terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah.

Ojo menyebut kamera ETLE memang melakukan penindakan secara otomatis dan objektif terhadap semua kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena menggunakan sistem sensor dan algoritma, Ojo menyebut kamera ETLE tidak memiliki penilaian subjektif seperti yang dilakukan manusia, sehingga tidak bisa mengetahui bahwa ambulans sedang berada dalam misi kemanusiaan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata AKBP Ojo, dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).

Meski begitu, Ojo menegaskan bahwa kendaraan ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah tetap memiliki hak prioritas di jalan raya. Hak tersebut diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” terangnya.

Ojo mengatakan, apabila kendaraan ambulans tertangkap kamera ETLE karena diduga melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa melakukan penyanggahan.

Penyanggahan dapat diajukan secara daring melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya (PMJ), yakni https://etle-pmj.info. Setelahnya, pelapor dapat masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.

Untuk pelaporan sanggahan secara luring, pelapor bisa datang langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya. Pelapor dapat membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas. Jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

Ojo menjamin proses penyanggahan ETLE akan berjalan secara transparan dan profesional. Dia juga menekankan pentingnya para pelapor untuk mengumpulkan bukti yang valid sebagai dasar pertimbangan penyanggahan.

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” tukas Ojo.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama