Menuju konten utama

ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar

PMJ berharap mereka bisa mendapat tambahan 40 alat ETLE sehingga bisa menangkap 10 juta pelanggaran di tahun 2025.

ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya akan menambah jumlah alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi 50 unit. Sebelumnya, jumlah alat ETLE hanya ada 40 unit.

Dirlantas Polda Meyro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan, ETLE yang akan ditambah adalah alat bersifat mobile. Dari penambahan itu, ditargetkan 120 juta pelanggar lalu lintas dapat tertangkap kamera tiap tahunnya.

"Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile sekitar 40 lagi, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

Latif menambahkan, penegakan hukum lewat ETLE harus terus dimaksimalkan karena kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama 2024 mencapai 12.555 kasus dengan 677 pengguna jalan meninggal dunia dan 1.794 luka berat.

"Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah 2 orang," ujar Latif.

Di sisi lain, Latif mengemukakan bahwa pemberitahuan tilang E-TLE langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan. Pemberitahuan tilang dikirimkan melalui nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ, yakni 087817174000.

"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp," tutur Latif.

Kemudian, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi ke situs http://etle-pmj.id dan mengisi data nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya. Jika sudah benar, maka pengendara akan mendapatkan No Briva sebagai kode bayar.

Dia mengingatkan, apabila pemilik kendaraan tak kunjung melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraannya bakal terblokir. Pemblokiran itu diketahui saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK di Samsat.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat ybs melakukan proses STNK di Samsat," ucap Latif.

Baca juga artikel terkait ETLE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher