Menuju konten utama

Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat

Polda Metro Jaya membuka peluang memanggil pihak aplikator Koin Jagat atas sejumlah kerusakan fasilitas umum yang timbul karena permainan tersebut.

Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (15/11/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya membuka peluang memanggil pihak aplikator Koin Jagat atas sejumlah kerusakan fasilitas umum yang timbul karena permainan tersebut. Salah satu kerusakan yang terjadi, yakni di Stadion Utama Gelora Bunga Karno (SUGBK), Jakarta Pusat.

“Nanti kami komunikasi dengan rekan-rekan dari siber, ya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Senin (13/1/25).

Ia mengakui sampai saat ini belum ada laporan kepada kepolisian atas kerusakan fasilitas umum yang terjadi. Namun, Ade menyebut polres jajaran telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan situasi Kamtibmas.

“Kami sudah komunikasi dengan rekan-rekan Kapolres untuk tetap terus memantau perkembangan situasi dari informasi yang beredar di masyarakat, dari rekan-rekan media, dari media sosial,” ucap Ade.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar dalam melaksanakan aktivitas tetap menjaga keamanan, terutama pada fasilitas umum yang ada. Selain itu, masyarakat pengguna Koin Jagat diimbau saling menghargai satu sama lain, sehingga tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.

Ade tak memungkiri sejumlah informasi telah masuk bahwa adanya kerusakan fasilitas umum dan alam akibat pemain Koin Jagat. Polisi juga mengimbau apabila ada pihak yang merasa dirugikan agar segera melapor.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengancam akan menindak tegas aplikasi berburu harta karun 'Jagat' yang dinilai meresahkan masyarakat. Karena penggunanya banyak yang merusak fasilitas publik demi mencari harta karun berbekal petunjuk dari apliaksi tersebut.

Meutya akan memberikan tindakan tegas, jika Jagat terbukti melanggar undang-undang atau aturan mengenai teknologi digital.

"Kemudian juga aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang ataupun aturan yang ada, untuk kemudian kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya usai melantik sejumlah pejabatan Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Dirinya mengakui telah menerima beragam keluhan terkait keberadaan aplikasi tersebut. Kini, ia menyerahkan permasalahan tersebut kepada Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Brigjen Pol Alexander Sabar, untuk menindaklanjuti aplikasi tersebut.

"Saya sendiri baru mendapat masukan, sehingga kami akan pelajari dulu, nanti tentu juga ini di bawah Pal Alex di Dirjen Pengawasan Ruang Digital untuk dipelajari apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya," tukas Meutya.

Baca juga artikel terkait GIM atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama & Ayu Mumpuni