Menuju konten utama

Polda Metro Tindak Anggota Patwal Arogan saat Kawal Mobil RI 36

Anggota patwal yang bersikap arogan saat mengawal mobil dinas berpelat RI 36 di jalan merupakan personel Polda Metro Jaya.

Polda Metro Tindak Anggota Patwal Arogan saat Kawal Mobil RI 36
Ilustrasi Polisi. foto/IStockphoto

tirto.id - Korlantas Polri memastikan bahwa anggota patwal yang bersikap arogan saat mengawal mobil dinas berpelat RI 36 di jalan sudah ditindak. Patwal tersebut adalah personel Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso, kepada reporter Tirto, Jumat (10/1/2025).

Slamet menerangkan peristiwa itu terjadi, Rabu (8/1/2025) di salah satu jalan Jakarta. Kemudian, Polda Metro Jaya langsung memanggil anggota patwal tersebut.

Slamet menyebut sampai saat ini hasil dari pemanggilan tersebut belum dilaporkan ke Korlantas Polri. Dia pun enggan memberikan identitas personel patwal itu maupun pejabat dengan kendaraan dinas berpelat RI 36.

"Laporan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya masih kami tunggu," ucap Slamet.

Di sisi lain, Slamet menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas arogansi yang dilakukan anggota patwal tersebut.

"Atas tindakan personel tersebut kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu," ujar Slamet.

Diketahui, mobil seorang pejabat dengan pelat RI 36 terekam dalam sebuah video melintas di Jalan Sudirman. Kemudian, patwal yang berada di depan mobil tersebut mencoba membukakan jalan.

Kondisi jalanan saat itu memang cukup ramai. Namun, patwal tersebut membukakan jalan dengan menunjuk salah satu taxi Alphard yang tengah berupaya pindah jalur, tetapi masih menunggu kendaraan di depannya maju. Alphard itu pun kemudian mencoba menyingkir usai ditunjuk patwal tersebut hingga akhirnya mobil RI 36 dapat melintas.

Baca juga artikel terkait AROGANSI POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama