Menuju konten utama

2 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP

Kedua anggota, yakni Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama, juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari sejak 27 Desember 2025.

2 Anggota Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun di Kasus Pemerasan DWP
Konferensi pers Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago tentang putusan etik dua anggota Polri terkait pemerasan DWP, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam pemerasan pengunjung DWP, yakni Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Kedua anggota juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Erdi menjelaskan, keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Erdi.

Erdi menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.

Diketahui, kedua anggota Polri tersebut adalah pelanggar ke-10 dan ke-11 dalam kasus pemerasan pengunjung DWP. Dalam kasus ini terdapat 18 pelanggar yang menjalani sidang KKEP secara bergilir.

Diketahui, KKEP telah memutus pelanggaran etik untuk sembilan anggota dengan tiga anggota yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher