Menuju konten utama

2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sidang kode etik Propam Polri terkini menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap Iptu Syaharuddin.

2 Polisi Pemeras Pengunjung DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini
Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat menuju ruang sidang sidang kode etik kasus penembakan siswa SMK oleh terduga pelaku penembakan Aipda Robig Zainudin di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Jumat (3/1/2025) kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemerasan anggota polisi terhadap pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Hari ini, Jumat, akan ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar, dengan inisial SM dan inisial FRS," tutur Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada reporter Tirto, Jumat (3/1/2025).

Merujuk pada surat telegram mutasi, SM merujuk pada Iptu Sehatma Manik selaku Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan, FRS merujuk pada Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto selaku Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Choirul Anam yang dilibatkan dalam sidang kode etik kasus pemerasan ini, mengatakan sidang pada Kamis (3/1/2025) hingga Jumat dini hari tadi, memutuskan menjatuhi sanksi etik kepada anggota berinisial S. Sanksi tersebut berupa demosi 8 tahun.

Merujuk dari daftar mutasi anggota dalam rangka pemeriksaan kasus tersebut, S adalah Iptu Syaharuddin selaku Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Update terkait sidang kemarin, telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S. Jadi sidang kemarin itu PTDH, demosi 8 tahun, dan yang terakhir dengan inisial S juga demosi 8 tahun," kata Anam.

Sampai saat ini terdapat empat dari 18 anggota sudah dijatuhi sanksi dalam sidang KKEP. Mereka yang sudah dijatuhi sanksi adalah Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasibdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terhadap ketiga anggota yang dijatuhi sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ketiganya juga menyatakan mengajukan banding.

Sedangkan kepada Dzul dijatuhi hukuman demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari ke depan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto