Menuju konten utama

1 Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Disanksi Demosi 8 Tahun

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi 8 tahun terkait pemerasan di DWP.

1 Polisi Pelaku Pemerasan di DWP Disanksi Demosi 8 Tahun
Konferensi pers mengenai putusan etik anggota Polri terkait dugaan pemerasan pengunjung DWP, di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan satu anggota polisi kembali dijatuhi sanksi etik pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan Propam Polri pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Sidang KKEP itu digelar terkait dugaan pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh polisi.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan, anggota polisi yang telah dijatuhi sanksi kali ini adalah Kompol Dzul Fadlan yang sebelumnya menjabat Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dzul dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.

“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Anam menjelaskan dalam kasus tersebut Dzul berperan aktif dalam upaya memeras pengunjung WNA Malaysia di DWP. Demosi yang menjadi hukuman baginya itu merupakan sanksi berupa pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan lebih rendah dan selama 8 tahun tidak mendapat kenaikan pangkat serta jabatan.

“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” tutur Anam.

Diketahui, sejauh ini terdapat empat dari 18 anggota sudah dijatuhi sanksi dalam sidang KKEP. Selain Dzul, tiga lainnya adalah Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasibdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terhadap ketiganya dijtuhi sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ketiganya juga menyatakan mengajukan banding.

Sementara itu, Anam mengungkapkan anggota kelima yang disidangkan berinisial S. Sidang itu baru dimulai tadi malam dan belum diketahui sanksi apa yang dijatuhkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto