Menuju konten utama

AKBP Malvino Dipecat Tidak Hormat Karena Terlibat Pemerasan DWP

Malvino dinilai berperan sebagai pihak yang meminta uang pelepasan kepada para pengunjung yang dites dengan hasil positif narkoba.

AKBP Malvino Dipecat Tidak Hormat Karena Terlibat Pemerasan DWP
undefined

tirto.id - Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino diberhentikan tidak hormat terkait dengan kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatukan putusan PTDH kepada Malvino dipimpin langsung oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Kemudian, KKEP memeriksa sembilan saksi sebelum menjatuhkan putusan pemecatan dari korps Tribrata.

Trunoyudo menjelaskan, Malvino berperan sebagai pihak yang meminta uang pelepasan kepada pengunjung yang positif narkoba. Hal itu dilakukan Malvino dalam operasi pengamanan DWP. Dalam acara DWP sendiri, pengecekan narkoba dilakukan kepada pengunjung warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Selain sanksi PTDH, Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 6 hari terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 2Januari 2025. Usai mendengar putusan, Malvino pun menyatakan banding atas putusan KKEP. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata dia.

Putusan PTDH kepada AKBP Malvino menambah deretan pejabat kepolisian yang diberhentikan tidak hormat dalam kasus dugaan pemerasan pengunjung DWP. Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memutus PTDH kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, putusan PDTH juga dijatuhkan kepada Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy triananta Syaeful.

Trunoyudo mengungkapkan, untuk Donald berperan bertanggung jawab dalam kasus pemerasan berkedok tes urine tersebut. Sebab, dia tidak mencegah anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton.

Donald dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Hingga kini, Donald masih menjalani penempatan khusus atau patsus.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher