Menuju konten utama

Propam Polri Kembali Gelar Sidang Etik Pemerasan Pengunjung DWP

Kompolnas berharap sidang kode etik tak hanya berhenti pada putusan saja, tetapi juga dibawa ke ranah pidana.

Propam Polri Kembali Gelar Sidang Etik Pemerasan Pengunjung DWP
Konferensi pers Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) terkait penanganan etik anggota pemeras WNA Malaysia di acara DWP, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait pemerasan anggota polisi terhadap pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang pada hari ini, Selasa (2/1/2025) digelar mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Ditambahkan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, selain AKBP Malvino, terdapat dua anggota kepolisian yang juga menjalani sidang hari ini. Namun, dia belum mengetahui rinci nama dan jabatan polisi tersebut.

Anam mengemukakan, dalam persidangan turut dihadirkan belasan saksi yang seluruhnya adalah pihak pelanggar dan ASN Polri. Dari pemeriksaan saksi tersebut, dia mengatakan bahwa kontruksi pemerasan benar-benar terbuka jelas.

"Semua soal dana kemarin ditelurusi bagaimana mendapatkannya, siapa yang menyimpannya bagaimana penyalurannya dan saya kira itu sangat detail," ucap Anam.

Lebih lanjut Anam menekankan, Polri tidak boleh berhenti hanya pada putusan etik semata. Kompolnas, kata dia, mendorong agar kasus ini diusut di jalur pidana.

"Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut," ujar Anam.

Diketahui, dari sidang KKEP pertama pada Selasa (31/12/2024), telah diputuskan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, putusan PDTH juga dijatuhkan kepada AKP Yudhy triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Keduanya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto