tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) meningkatkan status penanganan perkara kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia anak berumur dua bulan. Dalam kasus tersebut, terlapor adalah Brigadir AK.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (13/3/2025).
Dia mengungkapkan dalam kasus ini korban berinisial NA. Korban diketahui merupakan anak kandung dari Brigadir AK.
Saat ini, ujar Artanto, penyidik pun terus memeriksa untuk mendalami kronologi dari peristiwa penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Ekshumasi terhadap jenazah korban pun sudah dilakukan pada Kamis (6/3/2025).
“Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap," ungkap Artanto.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menambahkan pihaknya memastikan penyidikan ini berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Dia juga menekankan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Untuk diketahui, kasus ini diduga terjadi pada Minggu (2/3/2025). Saat itu, AK, NA, dan DJ yang merupakan istri terduga pelaku tengah pergi dengan menggunakan mobil.
DJ kemudian turun untuk berbelanja dan NA dititipkan bersama AK. Saat kembali ke mobil, DJ mendapati kondisi NA tidak sadarkan diri dan sudah tidak wajar.
NA lalu dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kasus itu pun dilaporkan ke Polda Jateng dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama