Menuju konten utama

Korban Pemerasan DWP 45 Orang, Polri Sita Barbuk Rp2,5 Miliar

Propam Polri telah membuka posko pengaduan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka lain.

Korban Pemerasan DWP 45 Orang, Polri Sita Barbuk Rp2,5 Miliar
Konferensi pers Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (kanan) dan Komisioner Kompolnas Choirul Anam (kiri) terkait penanganan etik anggota pemeras WNA Malaysia di acara DWP, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Divpropam Polri mengungkap bahwa 45 orang jadi korban pemerasan yang dilakukan 18 polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Seluruh korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

"Korban yang sudah kami datakan secara saintifik dan hasil penyelidikan, hasil pendalaman yang sudah kami lakukan beberapa hari ini, warga negara Malaysia sebanyak 45 orang," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Karim menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Propam Polri telah membuka posko pengaduan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka lain. Apalagi, hingga saat ini hanya dua dari 45 korban yang sudah resmi melapor ke Propam Polri.

Karim juga mengungkapkan bahwa total barang bukti yang sudah disita oleh Propam Polri mencapai miliaran rupiah. Seluruh uang itu ditampung dalam satu rekening khusus yang sudah disiapkan para terduga pelaku pemerasan.

"Bahwa barang bukti yang telah kami amankan jumlahnya Rp2,5 miliar," ucap Karim.

Meski sudah menyiapkan rekening khusus, kata Karim, para tersangka itu tidak punya struktur pengendali. Sebab, mereka berasal dari satuan kerja yang berbeda-beda.

Proses pemeriksaan oleh Propam Polri pun melibatkan Kompolnas. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa kronologi pemerasan ini sudah diungkap secara rinci oleh Propam Polri.

"Kronologinya sudah ada, tapi tidak bisa saya jelaskan di sini demi kepentingan proses sidang etik yang akan berlangsung. Saya hanya memastikan bahwa dengan peran-perannya, sanksi akan diberikan lebih berat kepada mereka yang perannya mengkoordinir," ungkap Anam.

Dalam kasus ini, terdapat 18 anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan. Seluruhnya telah ditahan pada penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

Beredar 12 nama yang diduga terlibat dalam pemerasan kepada pengunjung DWP itu, yakni Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward; Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus; Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadian.

Kemudian, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik; Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin; Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom.

Selanjutnya, Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono; Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto; Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama; dan Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi.

"Di antaranya, memang benar dari yang disebutkan itu," ujar Karim.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi