tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan harapannya kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang akan menggantikan Laksamana Muhammad Ali. Hal itu mengingat Muhammad Ali akan pensiun pada bulan ini karena telah memasuki usai 58 tahun.
Dia berharap KSAL yang baru dapat menyelesaikan dan mengevaluasi segala masalah di internal TNI AL yang mana sejumlah prajuritnya terlibat dalam kasus pembunuhan hingga kasus penggelapan mobil rental.
"Kami monitor," kata TB Hasanuddin, saat dihubungi Tirto, Kamis (10/4/2025).
DPR menyerahkan sepenuhnya proses penunjukkan KSAL kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena penunjukkan KSAL merupakan kewenangan penuh presiden tanpa perlu pertimbangan dari DPR, seperti saat pemilihan Panglima TNI.
"Karena tidak perlu fit and proper test di Komisi I," ucap Hasanuddin.
TB Hasanuddin juga menegaskan masa pensiun KSAL akan mengikuti aturan Undang-Undang TNI yang lama, yaitu usia 58 tahun. Oleh karena itu, tidak bisa diperpanjang hingga 63 tahun dengan merujuk pada UU TNI yang baru setelah direvisi. Menurutnya, hal itu terjadi karena UU TNI presiden belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk pengesahan.
"Belum bisa, menunggu PP-nya dahulu," kata TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Mabes TNI mengungkapkan bahwa Laksamana Muhammad Ali, memasuki umur pensiun lantaran genap berumur 58 tahun per Rabu (9/4/2025). Namun, nasib Ali akan pensiun dari jabatan KSAL atau tidak ditentukan pada 1 Mei 2025 mendatang.
"Beliau hari ini berulang tahun memang. Kalau enggak salah saya itu berulang tahun. Tetapi kan masa rentang itu sampai 1 Mei untuk pensiun itu. Jadi, diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei," kata Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan, berdasar aturan undang-undang yang baru, memang masa pensiun TNI menjadi 62 tahun. Namun, aturan itu belum diundangkan secara resmi, sehingga belum dijadikan acuan.
"Ya, undang-undang itu sendiri kan sudah disahkan, tetapi belum diundangkan sehingga hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama," tutur dia.
Lebih lanjut, mantan Kadispenad ini menjelaskan nantinya akan ada sidang wanjakti untuk menentukan status KSAL dan anggota lainnya yang memasuki masa pensiun. Kemudian, Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto, akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto dan diputuskan ke depannya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama