Menuju konten utama

KSAL Masuki Usia Pensiun, TNI Masih Mengacu Undang-Undang Lama

Kristomei mengatakan, TNI akan menggelar sidang wanjakti serta melaporkan ke Presiden Prabowo sementara Ali akan tetap menjadi KSAL hingga 1 Mei 2025.

KSAL Masuki Usia Pensiun, TNI Masih Mengacu Undang-Undang Lama
KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali (kiri) melakukan jumpa pers saat Apel Komandan Satuan (AKS) Tahun 2024 di Graha Samudera Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Mabes TNI membenarkan bahwa Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muhammad Ali, memasuki umur pensiun lantaran genap berumur 58 tahun per Rabu (9/4/2025). Namun, nasib Ali akan pensiun dari jabatan KSAL atau tidak ditentukan pada 1 Mei 2025 mendatang.

"Beliau hari ini berulang tahun memang. Kalau enggak salah saya itu berulang tahun. Tetapi kan masa rentang itu sampai 1 Mei untuk pensiun itu. Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei," kata Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan undang-undang yang baru, memang masa pensiun TNI menjadi 62 tahun. Namun, aturan itu belum diundangkan secara resmi sehingga belum dijadikan acuan.

"Ya, undang-undang itu sendiri kan sudah disahkan, tetapi belum diundangkan sehingga hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama," tutur dia.

Lebih lanjut, mantan Kadispenad ini menjelaskan bahwa nantinya akan ada sidang wanjakti untuk menentukan status KSAL dan anggota lainnya yang memasuki masa pensiun. Kemudian, Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto, akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto dan diputuskan ke depannya.

Sebelumnya, terkait dengan pasal perpanjangan masa pensiun anggota TNI, Presiden Prabowo menyatakan bahwa UU TNI yang baru menjadi penting sebagai upaya untuk pengembangan organisasi di internal TNI. Dia menjelaskan salah satu masalah yang terjadi di internal TNI adalah seringnya pergantian panglima TNI karena masa usia pensiun yang terbatas.

"Sangat sulit bagi TNI untuk berkembang sebagai organisasi jika setiap beberapa tahun kita harus ganti Panglima karena terbatas usia pensiun. Tidak ada agenda lain," kata Prabowo beberapa waktu lalu.

Sebagai catatan, Laksamana M. Ali resmi memasuki masa pensiun lantaran berulang tahun ke-58 pada Rabu (9/4/2025). Dalam ketentuan Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa perwira TNI memasuki masa pensiun ketika berumur 58 tahun.

Namun, situasi saat ini berbeda setelah DPR dan pemerintah merevisi UU TNI beberapa waktu lalu. Dalam revisi UU TNI, Ali bisa saja tidak pensiun karena masa usia pensiun perwira bintang 4 mencapai 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan Presiden.

Baca juga artikel terkait KSAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher