Menuju konten utama

Larangan Produksi AMDK Kecil Diprotes, Koster: Tak Bisa Ditawar

Menurut Gubernur Bali, kebijakan itu sudah diketahui dan diapresiasi positif oleh beberapa menteri.

Larangan Produksi AMDK Kecil Diprotes, Koster: Tak Bisa Ditawar
Acara launching surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pelarangan produksi dan distribusi air mineral dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Provinsi Bali akan tetap dilaksanakan, meskipun mendapat kritik dari Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin).

"Kemarin, di Buleleng ada yang protes dari produsen air minuman. Katanya mau audiensi sama saya, akan saya layani. Kalau itu dilarang, ciptakan yang lain. Ada ruang bisnis baru. Jangan mau menawar apa yang dilarang. Tidak bisa kali ini. Mohon maaf tidak bisa ditawar lagi," tegas Koster saat memaparkan materinya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Bali di Wiswa Sabha, Jumat (11/04/2025).

Dalam waktu dekat, Koster akan memanggil semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai dan menginstruksikan untuk tidak lagi memproduksi kemasan di bawah 1 liter.

"Jangan cari untung dengan menimbulkan beban masalah lingkungan dan biaya. Tidak baik. Silakan bully saya sepuas-puasnya kalau tidak suka, tapi yang akan membela ini para komunitas peduli lingkungan," tambahnya.

Koster mengeklaim kebijakan tersebut sudah diketahui oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; hingga Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana.

"Semua itu [para menteri] memberi acungan jempol. Luar biasa, bahkan pemerintah pusat pun akan mencanangkan itu [kebijakan mengenai sampah plastik]. Jadi, kita di Bali lebih dulu mengambil langkah," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Langkah tersebut dilakukan demi menyikapi belum optimalnya pengurangan sampah plastik sekali pakai di pasar tradisional, serta mengatasi permasalahan sampah yang terus menjadi isu sentral di Pulau Dewata.

Dalam surat edaran tersebut, termuat larangan bagi lembaga usaha untuk memproduksi air mineral kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali. Selain itu, turut tercantum pula larangan bagi setiap distributor atau pemasok untuk mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Provinsi Bali.

Baca juga artikel terkait AIR MINUM DALAM KEMASAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi