Menuju konten utama
Korupsi Iklan Bank BJB

KPK Akui Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah RK

Penyitaan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan d Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

KPK Akui Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah RK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah barang yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), atas penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan d Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti seperti barang bukti elektronik (BBE), sejumlah kendaraan, dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus BJB ini.

"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).

Asep mengatakan, ada kendaraan berupa motor yang disita dari rumah RK. Meski begitu, Asep mengaku, tidak mengingat merek motor yang disita dari rumah mantan Calon Gubernur Jakarta tersebut.

Selain itu, Asep menyebut, pihaknya juga tengah mendalami BBE milik RK yang disita. Asep mengatakan, KPK akan segera memanggil RK untuk dimintai keterangan terkait sejumlah barang bukti ini.

Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Senin (10/3/2025) lalu. Bukan hanya rumah RK, KPK juga telah menggeledah Kantor BJB di Bandung, dan 10 lokasi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldy.

Kemudian, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher