tirto.id - Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dituntut dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dalam kasus kegiatan fiktif PT Jasindo bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Sahata untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti senilai Rp525 juta. Namun, karena Sahata telah mengembalikan uang sebesar Rp525 juta ke KPK, sehingga, dia tidak dibebani lagi dengan uang pengganti.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yaitu Pemilik PT MBS, Toras Sotarduga, dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juga subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp7,6 miliar. Namun karena dia telah mengembalikan uang tersebut ke KPK, sehingga dia tidak dibebani uang pengganti.
Selain itu, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kedua terdakwa. Untuk hal memberatkan, yaitu mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal yang meringankan yaitu mereka belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, serta terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan kedua terdakwanya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Sahata dan Toras diduga telah merugikan negara hingga Rp38 miliar. Sahata diduga telah menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK untuk menjadi mitra PT Jasindo.
Selain itu, Sahata juga diduga merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Kemudian membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi uang dilakukan PT Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020.
Padahal, penutupan asuransi tersebut, kata Jaksa, tidak menggunakan jasa agen PT Mitra Bina Selaras.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher