Tersangka mengambil manfaat pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajiban sebagai agen.
Mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono mengaku akan melaporkan pengusaha Emil Fahmi Cornain atas tuduhan memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
Jaksa KPK mencecar pengusaha Kiagus Emil Fahmy terkait penggunaan uang itu dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono di Pengadilan Tipikor Jakarta.