tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua narapidana dalam dua kasus berbeda pada Jumat (3/5/2019). Kedua narapidana adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono dan pihak swasta Khairudin.
"Jumat 4 April 2019 KPK lakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam 2 kasus berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2019).
Budi Tjahjono merupakan terpidana asus korupsi asuransi PT Jasindo. Budi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Budi membayar uang pengganti sejumlah Rp6 miliar dan 462.795 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sejumlah Rp1 miliar.
Sementara itu, Khairudin merupakan tersangka suap dan gratifikasi bersama mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Komisaris PT Media Bangun Utama itu divonis hukuman 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khairudin divonis bersama Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Rita divonis penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Rita dan Khairudin juga dikenakan pidana pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani hukumannya.
Febri mengatakan, kedua narapidana tersebut langsung dibawa dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin.
"Keduanya dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra