tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kepada Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi melalui pengadaan proyek pengelolaan sampah periode 2024. Apriliadhi pun langsung ditahan oleh Kejati Banten.
"Pada hari Rabu 16 April 2025, tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP selaku Kepala Bidang Kebersihan," kata Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Apriliadhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan.
"Bahwa peran TAKP selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang," ucap Rangga.
Rangga menjelaskan, tersangka Apriliadhi dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pandeglang, Banten.
Apriliadhi pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Peetapan tersangka Apriliadhi tidak lepas dari upaya penyidikan yang dilakukan Kejati Banten kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman. Sebelumnya, Wahyunoto telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada 2024.
"Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (16/4/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal pada saat Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menjalin kerja sama pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP. Proyek itu disepakati dengan nilai kontrak Rp 75.940.700.000.
"Dengan rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000," tutur Rangga.
Lebih lanjut, Rangga menerangkan, sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Selain itu, pada tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan, PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah yang ada dalam kontrak. Perusahaan itu, kata Rangga, juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah didalami penyidik, ternyata PT EPP memenangkan tender karena sudah disiapkan oleh tersangka Wahyunoto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher