Menuju konten utama

Tepis Terima Duit, Eks Dirut Jasindo Minta Tak Bayar Uang Pengganti

Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono membacakan nota pembelaan (pleidoi) dan membantah menerima uang terkait fee agent Jasindo.

Tepis Terima Duit, Eks Dirut Jasindo Minta Tak Bayar Uang Pengganti
Mantan eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono membacakan nota pembelaan (pleidoi) di lanjutan persidangan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan, Budi membantah menerima uang terkait fee agent Jasindo.

"Tuntutan saya menerima uang sebesar Rp6 miliar tidak benar," kata Budi di hadapan hakim pada Selasa (27/3/2019).

Budi mengatakan, jaksa mendasarkan tuntutan itu pada keterangan saksi Kiagus Emil Fahmi Cornain. Dalam kesaksiannya, Emil mengaku pernah memerintahkan KM Iman Tauhid Khan alias Teddy mengirimkan 300 ribu dolar AS kepada Budi Tjahjono sebanyak dua kali pada tahun 2010 dan 2011.

Dengan demikian, total yang diduga diterima Budi adalah 600 ribu dolar AS atau sekitar Rp6 miliar jika dialih nilai.

Namun, keterangan itu, menurutnya, bertentangan dengan kesaksian KM Iman Tauhid Khan (Teddy) dan Nina.

"Menurut BAP No.11 saksi Teddy, dalam perincian alur dana yang disampaikan Teddy tidak ada nilai 2 kali 300 ribu dolar AS," katanya.

Budi menjelaskan, dirinya hanya mendapat titipan uang dari Kiagus Emil Fahmi Cohain sebesar 140 ribu dolar AS. Uang itu kemudian diberikan kepada pihak-pihak yang membantu memenangkan Jasindo menjadi leader consortium.

Mereka antara lain, Maman Wirjawan sebesar 100 ribu dolar AS; dan Eko Wari Santoso sebesar 40 ribu dolar AS.

"Uang yang saya terima hanya sekadar numpang lewat dan sudah saya sampaikan kepada pihak-pihak yang membantu Jasindo menjadi leader consortium," kata Budi.

Untuk itu, Budi memohon pada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya. Ia pun memohon agar tidak menghukumnya dengan membayar uang pengganti lantaran ia merasa tidak menikmati uang apapun.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Jaksa menilai Budi telah terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Jaksa meyakini Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ASURANSI MIGAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri