Menuju konten utama

Dana Asuransi Fiktif Jasindo Dibelikan Mobil Mewah Porsche

Jaksa KPK mencecar pengusaha Kiagus Emil Fahmy terkait penggunaan uang itu dalam sidang lanjutan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dana Asuransi Fiktif Jasindo Dibelikan Mobil Mewah Porsche
Mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono bergegas usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Dana korupsi dalam kasus pembayaran fee kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia digunakan untuk membeli mobil mewah merek Porsche senilai Rp 750 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi BUMN bidang asuransi itu terkait komisi fiktif pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Jaksa KPK mencecar pengusaha Kiagus Emil Fahmy terkait penggunaan uang itu. Fahmy bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/1/2019).

"Apakah dari uang Rp900 juta itu bapak bilang ada yg dibelikan mobil? Porsche ya?" tanya Jaksa KPK kepada Fahmy.

"Porsche, Betul," jawab Fahmy membenarkan.

"Seharga berapa?" lanjut Jaksa.

"Rp750 [juta] pak," kata Fahmy.

Fahmy mengatakan, sumber dana dari Budi dan disimpan di rekening Bank Capital milik staf Fahmy, bernama Imam Tauhid.

Diceritakan Fahmy, awal mula berhubungan dengan Budi Tjahjono dalam kasus ini saat ditawari jadi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).

Tawaran ditolak Fahmy, lalu mengenalkan Imam atas permintaan Budi untuk dijadikan agen Jasindo. Perusahaan lalu mentransfer sejumlah Rp3,9 miliar ke rekening Bank Capital milik Imam. Dari sini korupsi terjadi, sebesar Rp3 miliar dari itu lalu dicairkan Imam dan ditukar ke mata uang dolar AS dan diserahkan ke Budi. Sisanya Rp900 juta masih di rekening Imam.

Sisa uang di rekening Imam, kata Fahmy, hanya titipan Budi yang akan diambil pada tahun berikutnya. Tapi, Fahmy mengambilnya untuk membeli mobil asal Jerman itu.

“Itu bukan uang jatah. Saya hanya meminjam uang tersebut dan telah mengembalikannya beberapa bulan kemudian,” kata Fahmy.

Jaksa KPK menyebutkan dalam dakwaan, Budi telah merugikan keuangan negara Rp16,04 miliar. Budi diduga telah merekayasa kegiatan agen dan merekayasa pembayaran komisi yang seolah diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.

Pembayaran tersebut seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.

Atas perbuatannya, Budi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait JASINDO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hard news
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali